Bulan Februari ini ada peristiwa penting dalam dunia peternakan dan kesehatan hewan, yakni keputusan MK mengenai uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Anda perlu naskah keputusan MK? silakan klik di sini
Keputusan MK ini sangat penting karena menyangkut aturan impor ternak dan produk ternak, apakah akan berbasis zona atau country. Dalam keputusan MK kali ini, Indonesia boleh mengimpor ternak dan produk ternak dari negara yang belum bebas penyakit menular utama yang penting memiliki zona yang sudah bebas penyakit menular utama. Namun impor seperti itu harus dalam keadaan darurat.
Sejumlah pimpinan asosiasi peternakan mengatakan, dengan keputusan MK ini maka impor daging kerbau daging India harus segera distop karena sangat berisiko bagi peternakan nasional, yakni terkena penyakit mulut dan kuku (PMK), dimana saat ini Indonesia adalah satu dari sedikit negara yang sudah diakui dunia sebagai negara bebas PMK.





