Spread the love
Presiden Joko Widodo pada 20 Januari 2017 lalu menandatangani PP no. 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner. PP ini merupakan peraturan pemerintah yang sangat penting bagi dunia kesehatan hewan nasional.
PP terdiri dari 88 pasal, mengatur segala urusan otoritas veteriner mulai dari pemerintah pusat hingga daerah.
Disebutkan dalam pasal 2 bahwa Otoritas Veteriner mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan kesehatan hewan.
PP ini perlu diketahui oleh kalangan peternakan dan kesehatan hewan, lebih khusus lagi bagi kalangan profesi bidang kesehatan hewan.
Anda ingin file lengkap PP no. 3 tahun 2017 ? silakan downlod dengan cara klik di sini .
Semoga bermanfaat